Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Nurbalian Noviani, menerima Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara, di Ruangan Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Selasa (21/5/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Pansus Kode Etik DPRD Simalungun Lindung Samosir, beserta Anggota Pasus Kode Etik DPRD Simalungun lainnya.
Ketua Pansus Kode Etik DPRD Simalungun Lindung Samosir meminta masukan terkait penyusunan peraturan kode etik dan isi dari kode etik yang berada di Provinsi Riau.
TA BK DPRD Provinsi Riau Nubalian Noviani menjelaskan bahwa kode etik yang berada di Riau terjadi pembaruan, diantaranya terdapat pasal yang ditambahkan disebabkan oleh virus covid-19 yang menyangkut dengan kehadiran anggota yang dilakukan dengan zoom meeting (virtual) tergolong sah.
Nurbalian menambahkan, peraturan ini masih digunakan walau covid-19 sudah selesai, namun isi dari peraturan tersebut diubah dalam rangka jadwal yang padat.
Terkait peraturan tata beracara, lanjut Nurbalian, ada tata beracara pengaduan dari masyarakat dan Anggota DPRD, dan tata beracara tanpa pengaduan yang dilakukan langsung oleh BK.
Untuk peneguran yang dilakukan oleh BK DPRD Provinsi Riau, Nurbalian menyebut, hal tersebut dilakukan secara lisan dan jika ada pelanggaran yang berat akan dilakukan oleh Badan Hukum sebab BK DPRD Provinsi Riau masih beranggotakan Anggota DPRD.