Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (20/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Tamarudin dan Tumpal Hutabarat.
Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau M Job Kurniawan, beserta jajaran.
Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait evaluasi pelaksanaan program kegiatan DLHK Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. M Job Kurniawan melaporkan, pada tahun 2024 DLHK Provinsi Riau memiliki 11 program, 12 kegiatan, dan 15 sub kegiatan.
“Sampai dengan 17 Mei 2024, realisasi fisik DLHK Provinsi Riau sebesar 39,87 persen, dan realisasi keuangan sebesar 36,79 persen,” ujar M Job Kurniawan.
Dalam rapat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Riau menyoroti terkait permasalahan sampah dan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
“Terkait sampah-sampah di drainase, kita di Komisi IV diminta masyarakat untuk membuat drainase supaya tidak kebanjiran. Setelah dibuat, sampahnya masuk juga ke situ. Masyarakat minta bantu juga. Jadi kewalahan kita. Saya rasa harus ada kebijakan terkait hal ini dari Pemprov hingga ke daerah, bahwa drainase harus dibersihkan. Agar menjadi bermakna drainase yang kita buat itu,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat.
Terkait hal tersebut, M Job Kurniawan menyebut, kewenangan sampah tidak ada di DLHK. Namun disisi lain, sampah ini juga merusak lingkungan sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota.
“Kewenangan provinsi ini mengatur TPA atau TPS Regional, jadi di lintas kabupaten,” ucapnya.
Saat ini, lanjut M Job Kurniawan, pihaknya sedang mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
“Sudah masuk ke Bapemperda. Kami minta dukungan agar Ranperda ini selesai tahun 2024. Sehingga investor bisa masuk ke kita. MoU ke kab/kota sudah disebar. Hal tersebut untuk mengetahui apakah setiap kab/kota bersedia menyalurkan sampahnya ke TPA Regional di provinsi,” terangnya.
Terkait limbah PKS, M Job Kurniawan mengatakan, itu tergantung siapa yang membuat izin, apakah dari kab/kota atau provinsi. Sehingga yang bertanggungjawab tergantung dari siapa yang memberi izin.
“Untuk PKS Non Kebun itu persetujuannya oleh provinsi. Jika PKS berada pada lintas kabupaten, itu wewenang provinsi,” kata M Job.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Tumpal
Hutabarat meminta DLHK untuk mempelajari lebih dalam terkait limbah ini. Tumpal juga meminta agar DLHK melakukan pengawasan terhadap limbah tersebut.
Sementara itu, Adam Syafaat mengapresiasi terkait pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah oleh DLHK Provinsi Riau.
“Hal ini tentu kami apresiasi, insyaa allah kami siap mendukung untuk kemajuan lingkungan kita. Ranperda itu, itu sangat bagus karena investor sudah mau masuk. Semoga segera diselesaikan dan terlaksana dengan baik,” tutup Adam.