Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kanwil BPN Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, DPMPTSP Provinsi Riau dan Perwakilan Masyarakat Pulau Bayur, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/8/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, didampingi oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, Ramos Teddy Sianturi dan Andi Darma Taufik. Turut hadir dalam RDP ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra.
Dalam kesempatan ini, hadir Kabid PTSP Provinsi Riau Sunaryo beserta jajarannya, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Riau M. Hassan Lutfi, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Riau Rohul Mazidah beserta jajarannya, Ketua Forum Masyarakat Pulau Bayur Darlismar.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan terkait konflik Forum Masyarakat Peduli Pulau Bayur (FMPPB) Kecamatan Cerenti dengan PT Pabrik Komponen Industri Energi dan PT Lingkaran Dewaro Energi.
FMPPB menyatakan, bahwa lahan yang dipakai perusahaan adalah lahan konflik yang belum diselesaikan.
Dengan keluarnya IUP, No 434.a/X/2014 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batu Bara dari PT FKIE tanggal 15 Oktober 2014, namun dalam perizinan ini dialihkan dan dikelola oleh PT Lingkaran Dewaro Energi (LDE).
Adapun aspirasi masyarakat Desa Pulau Bayur Cerenti, yakni menolak Tambang Batubara. Pertama, menolak menjual lahan kami, karena sumber mata pencaharian masyarakat desa Pulau Bayur Cerenti. Kedua, di atas tanah tersebut ada tanaman karet dan sawit yang masih produktif.
Ketiga, kendaraan Perusahaan yang melintasi jalan desa dengan bobot berat, telah merusak jalan desa berdebu, dan merusak ekosistem lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim berharap persoalan ini ada titik terangnya dan dapat diselesaikan bersama.