Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, dalam rangka Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dan hal-hal yang dianggap perlu, Rabu (16/8/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta diikuti oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau yaitu Adam Syafaat, Manahara Napitupulu, Yanti Komalasari, Lampita Pakpahan, Almainis, Mardianto Manan, Sewitri, Abdul Kasim, Zulkifli Indra, Syafrudin Iput, dan Husaimi Hamidi.
Dari pihak TAPD Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF. Hariyanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra, dan seluruh Anggota TAPD Provinsi Riau lainnya.
Dalam kesempatan ini, Sekdaprov Riau S.F Hariyanto menyampaikan hasil evaluasi Rancangan KUA-PPAS Provinsi Riau 2024 tentang APBD Tahun 2023.
“KUA PPAS untuk tahun 2024 ini sudah disampaikan namun untuk perubahan sudah dalam tahap review inspektorat, dan insha allah sebelum akhir bulan Agustus nantinya akan dimasukkan di Kementerian untuk APBD Tahun 2024,” ujarnya.
Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra menambahkan, untuk perubahan, memang agak terlambat, ini adalah pendapatan yang direncanakan pada tahun 2023 dan sampai sekarang belum ada kepastian.
Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada di DPRD Provinsi Riau, SF Hariyanto berharap agar Perda tersebut segera di sahkan.
“Perda sudah ada di DPRD agar dipercepat, sehingga kita sahkan cepat, artinya jangan sampai yang sudah kita bahas jadi terlambat,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman menyebut, DPRD Provinsi Riau saat ini sedang menunggu Pemerintah Provinsi Riau dalam melakukan pembahasan bersama.
“Terkait situasi terkini, masih ada dua Ranperda yang bisa segera disampaikan kepada kami, jadi kami bisa proses. Terkait dengan dinamika dalam menyikapi belum adanya Perda sebagai dasar hukum terkait pendapatan, tentu kita minta statement TAPD, karena Banggar ini tentu ada konsekuensinya,” kata Yulisman.
Terkait pendapat, S.F Hariyanto mengatakan, bahwa pendapatan belanja direncanakan pada tanggal 21 Agustus akan disampaikan oleh Pansus.
“Kalau pendapatan kita selesaikan, tetapi tidak bisa kita belanjakan, kan mubazir. Kalau bisa ada keyakinan sehingga DPRD bisa menyelesaikan sebelum paripurna. Dari pihak TAPD, akan kami siapkan sesegera mungkin,” tutur SF Hariyanto.
Diakhir rapat, Yulisman menyampaikan bahwa rapat khusus untuk APBD Murni ini diskor dan insha allah minggu depan KUA-PPAS sudah masuk dan akan dibahas hingga selesai.