Pekanbaru – Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau melakukan rapat terkait pembahasan lanjut dari kode etik dan tata beracara DPRD Provinsi Riau, Rabu (7/7/2021).
Dipimpin oleh Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, rapat ini diikuti sejumlah anggota lainnya, yakni Sunaryo, Syamsurizal, Nurzafri beserta Tenaga Ahli (TA) Pansus kode etik dan tata beracara.
Dalam rapat, Eddy A Mohd Yatim menjelaskan jika maksud diselenggarakannya rapat ini untuk merefisi pasal-pasal yang berada di kode etik dan tata beracara.
Dilanjutkan oleh TA yang membacakan pasal-pasal guna diketahui oleh anggota Pansus lainnya dan point mana saja yang nantinya perlu direvisi.
Setelah pemaparan tersebut, Eddy A Mohd Yatim memberi masukan yakni pada kalimat tersebut dibuat lebih pasti dan baku agar tidak terjadinya penafsiran yang tidak sesuai dengan arti yang sesungguhnya.