Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Sunaryo, menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Pekanbaru – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Sunaryo, menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (12/5/2026).

 

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan berbagi informasi terkait tata cara penyusunan Naskah Akademik (NA) serta proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi M. Ali Mustika menyampaikan bahwa Provinsi Riau dinilai lebih senior dibanding Provinsi Jambi dari sisi sejarah maupun pengalaman dalam pembentukan peraturan daerah, sehingga pihaknya ingin belajar lebih banyak terkait mekanisme penyusunan Ranperda.

 

Ia menyebutkan, pada tahun 2026 DPRD Kabupaten Muaro Jambi akan membahas empat Ranperda, sehingga diperlukan referensi dan masukan terkait tata cara penyusunan Naskah Akademik yang baik dan sesuai ketentuan.

 

“Kami ingin mengetahui bagaimana tata cara pembuatan Naskah Akademik di DPRD Provinsi Riau, sehingga nantinya dapat menjadi referensi bagi kami dalam pembahasan Ranperda,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik harus dilakukan secara matang karena menyangkut banyak hal yang nantinya harus dipertanggungjawabkan.

 

Menurutnya, DPRD Provinsi Riau mengambil langkah dengan menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Riau untuk membantu penyusunan Naskah Akademik sesuai bidang keahlian masing-masing.

 

“Kami membuat kebijakan bekerja sama dengan perguruan tinggi di Provinsi Riau, dengan memilih pihak yang benar-benar ahli sesuai bidang Ranperda yang akan dibahas. Alhamdulillah, kualitas Naskah Akademik menjadi jauh lebih baik,” jelas Sunaryo.

 

Ia juga memaparkan bahwa sebelum Ranperda mulai dibahas, DPRD Provinsi Riau terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan aturan maupun kewenangan pemerintah daerah.

 

Selain itu, sebelum pembahasan lebih lanjut, Naskah Akademik juga terlebih dahulu melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Ketika pembuatan Naskah Akademik, kami melaksanakan harmonisasi terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah kerja pansus selesai, baru dilanjutkan ke Kemendagri,” terangnya.

 

Sunaryo menambahkan, hasil akhir pembahasan Ranperda nantinya kembali difasilitasi ke Kemendagri apabila masih terdapat perbaikan dari hasil pembahasan pansus, sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

 

Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi M. Ali Mustika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Provinsi Riau atas berbagai informasi dan masukan yang diberikan.

 

“Banyak informasi yang kami terima dari Bapemperda DPRD Riau. Hasil ini akan kami bawa pulang dan menjadi referensi dalam pembahasan Ranperda nanti,” tutupnya.

 

Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi M. Ali Mustika, beserta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Muaro lainnya.

 

Foto: Hadi

Rilis: Beby

Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top