Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal dan Arafik, menerima kunjungan DPRD Kabupaten Siak

Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal dan Arafik, menerima kunjungan DPRD Kabupaten Siak dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pembahasan drafting tata beracara serta kode etik anggota DPRD, di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Selasa (12/5/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif terkait mekanisme penyusunan aturan internal DPRD, khususnya mengenai tata beracara dan kode etik anggota dewan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Siak Soma Imam Nuryadi menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan dan referensi mengenai proses penyusunan aturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di lingkungan DPRD Kabupaten Siak.

Menurutnya, tata beracara dan kode etik memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan tugas serta fungsi kelembagaan.

Pihak BK DPRD Provinsi Riau menjelaskan bahwa penyusunan tata beracara dan kode etik harus mampu memberikan kepastian terhadap mekanisme penanganan pelanggaran etik maupun disiplin anggota dewan. Selain itu, aturan tersebut juga menjadi pedoman dalam menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD di tengah masyarakat.

Melalui konsultasi ini, DPRD Kabupaten Siak berharap hasil diskusi dan masukan yang diperoleh dapat menjadi bahan penyempurnaan drafting tata beracara dan kode etik anggota DPRD, sehingga mampu mendukung terciptanya kinerja dewan yang lebih baik, tertib, dan berintegritas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BK DPRD Kabupaten Siak Soma Imam Nuryadi, Wakil Ketua BK, beserta anggota BK DPRD Kabupaten Siak lainnya.

Foto: Teza
Rilis: Fika
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top