Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rekomendasi Terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (21/8/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eddy A Mohd Yatim beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PKB Dani M Nursalam beserta jajaran, dan Sekretaris Fraksi Partai Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Farida H Saad beserta jajaran.

Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu, Bapemperda telah melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia guna pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sungai dengan hasil sebagai berikut.

Pertama, bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Kedua, pembahasan Ranperda ini harus disesuaikan dengan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sehingga isinya tidak saling bertentangan, namun harus saling menguatkan.

Ketiga, ruang lingkup Ranperda perlu dilengkapi lagi karena ada beberapa bagian dari ruang lingkup dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 belum terakomodasi seperti pelayanan, hal dan kewajiban. Keempat, bahwa materi muatan tentang sanksi dalam Ranperda ini cukup mengatur tentang sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana cukup diatur melalui undang-undang saja.

error: Content is protected !!
Scroll to Top