Komisi II DPRD Riau Mengambil Langkah Menyurati Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengambil langkah menyurati Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, menyusul belum diterima data lahan dan kebun sawit milik masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI. Pasalnya, sudah sebulan lebih setelah RDP dengan pihak terkait hingga kini data yang diminta tak kunjung diterima.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, Senin (21/8/2023) mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali minta kepada BPN Siak, Disbun Siak untuk menyerahkan data lahan yang diduga diserobot PT DSI. Hasil RDP yang dihadiri Kanwil BPN, BPN Siak, Disbun Siak, Disbun Provinsi Riau dan DLHK pada 13 Juli lalu yang tak dihadiri PT DSI, Komisi II meminta agar segera menyerahkan data lahan berkonflik tersebut.

“Pada RPD lalu kami minta agar menyampaikan objek dan peta tata batas pertanahan wilayah PT DSI ke Komisi II. Sampai saat ini kita sepertinya permintaan kita tak digubris. Karena itu kami sudah buat permintaan secara tertulis melalui surat agar data lahan tersebut diserahkan ke Komisi II,” kata Zulfi.

Komisi II juga minta agar Pemkab Siak segera melakukan inventarisasi lahan PT DSI dan lahan lainnya di dalam kawasan seluas 8000 hektare.

Guna menyelesaikan konflik ini, Komisi II DPRD Riau sangat membutuhkan data lahan tersebut sebagai bahan kajian untuk disampaikan ke Panja Mafia Tanah DPR RI.

“Kalau tak ada data lahan itu, apa yang mau kita sampaikan ke Panja DPR RI,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, Komisi II akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan Kunker ke lokasi sengketa lahan masyarakat dengan PT DSI.

error: Content is protected !!
Scroll to Top