Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau akhirnya bertemu dengan manajemen PT Duta Swakarya Indah (DSI), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Senin (21/8/2023).
Pertemuan itu dilakukan guna membahas persoalan konflik lahan yang masih berlarut-larut antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga di Siak.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, Abdul Kasim, Ramos Teddy Sianturi, dan Andi Darma Taufik.
Hadir dalam pertemuan ini, Misno dan H Dharleis selaku direktur, Wakil Direktur Herryanto, Penasehat perusahaan Suparman, penasehat hukum perusahaan Suharmansyah, Aksar Bone, dan Atsar Sitompul.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan, Komisi I ingin mendengarkan secara langsung akar permasalahan konflik lahan itu untuk dapat menemukan solusi dari persoalan tersebut.
“Kita juga mengundang pihak BPN Provinsi untuk hadir pada pertemuan ini, namun mereka berhalangan,” kata Eddy.
Sementara itu, Manajemen PT DSI yang diwakili Penasehat Hukum Suharmansah SH MH menjelaskan, sengketa lahan tersebut berawal ketika perusahaan bermasalah dengan PT Karya Dayun, terkait sengketa 1.300 hektare lahan perkebunan antara kedua belah pihak pada tahun 2012.
Sengketa itu akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan. Setelah melalui proses hukum, tahun 2015 kasus ini inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang amar putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada PT DSI.
“Kewajiban PT DSI untuk menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp26 M pun sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Siak,” kata dia.
Sayangnya, kata Aksar Bone, meski putusan sudah inkrah, upaya eksekusi masih sulit untuk dilakukan lantaran lahan dikuasai sekelompok masyarakat yang sebagian besar merupakan karyawan PT Karya Dayun.
Selain itu, kata Aksar Bone, ada upaya penggiringan opini bahwa pihak PT DSI melakukan penzaliman kepada masyarakat. “Padahal persengketaan kami hanya dengan PT KD tidak ada hubungannya dengan konsesi,” kata dia.
Menurutnya, pihak perusahaan sangat berharap Komisi I dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini sesuai dengan semangat penegakan hukum. “Kami dari pihak perusahaan tentunya ingin semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum,” kata dia.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPRD Riau Dr Mardianto Manan menilai ada yang aneh jika putusan pengadilan sudah inkrah tapi eksekusi di lapangan tidak bisa dilaksanakan.
“Kita juga akan segera memanggil manajemen PT Karya Dayun untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kita juga minta pihak PT DSI menyerahkan data-data sejak sengketa berawal tahun 2012,” kata Mardianto.
Sementara itu, Andi Darma Taufik menyoroti persoalan mafia tanah yang cukup tinggi dan menyebabkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat. “Kami dari komisi I akan mengawal proses penegakan hukum terkait kasus ini dan kita akan segera memanggil BPN,” tutupnya.