Pekanbaru – Sudah satu bulan lebih Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta pihak terkait untuk memberikan data lahan terkait konflik PT DSI dengan masyarakat dan koperasi di Kabupaten Siak, namun data tersebut tak kunjung diterima.
“Ya kita sudah minta saat RDP dengan masyarakat, koperasi, BPN, Disbun Siak, Disbun Provinsi Riau dan DLHK pada 13 Juli lalu, namun sampai saat ini data lahan yang kita minta itu belum kita terima,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, Senin (21/8/2023).
Zulfi mengatakan sudah berkali-kali staf komisi II DPRD Riau meminta kepada BPN dan Disbun agar menyerahkan data tersebut namun tak juga digubris,” Nah saat ini kita sudah buat permintaan secara tertulis melalui surat agar data lahan tersebut diserahkan ke komisi II,” ucapnya.
Komisi II DPRD Provinsi Riau jelasnya sangat membutuhkan data tersebut untuk dikaji dan sebagai salah satu bahan untuk disampaikan ke Panja Mafia Tanah DPR RI.
“Kalau tak ada data lahan itu, apa yang mau kita sampaikan ke Panja DPR RI,” tutupnya.
Pada RDP lalu yang tak dihadiri oleh PT DSI disimpulkan, Komisi II DPRD Provinsi Riau minta Kanwil BPN Riau, Siak dan Pemkab Siak agar menyampaikan objek dan peta tata batas pertanahan wilayah PT DSI ke Komisi II.
Meminta Pemkab Siak segera melakukan inventarisasi lahan PT DSI dan lahan lainnya di dalam kawasan seluas 8000 hektar.
Meminta Pemkab Siak untuk menyelesaikan masalah tanah dan kebun sawit milik masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI .
Komisi II DPRD Provinsi Riau, lanjut Zulfi, akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan melakukan Kunker ke lokasi sengketa lahan masyarakat dengan PT DSI.