Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung H Kemendagri RI ini, dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya, serta turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
Pada Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DAerah (HKPD) yang berbunyi “Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek
pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat pengunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajan dan retribusi di daerah”.
Ranperda yang akan dibahas memiliki poin-poin penting yang harus disesuaikan, yakni penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulanya 1,2 persen menjadi 1 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendara pribadi, sedangkan
untuk kendaraan lain (di luar kendaraan pribadi) ditetapkan seragam dengan tarif 0,5 persen, tidak diberlakukannya lagi pajak progresif, pengenaan tarif pajak yang dikalikan dengan tarif pajak, dengan menghitung penyusutan nilai setiap
kendaraan yang terdaftar di Riau, serta bagi hasil untuk dua jenis pajak PKB dan BBNKB juga mengalami penyesuaian sesuai dengan amanat UU HKPD.
Bapemperda DPRD Provinsi Riau beserta Bapenda dan Biro Hukum Provinsi Riau juga menanyakan terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini masih dalam pembahasan dan belum disahkan. Sementara saat ini telah mendekati Pembahasan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2024 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023, sehingga rentang waktu yang ada untuk disampaikan
kepada pihak Kemendagri RI cukup terbatas.
Terkait hal tersebut pihak Kemendagri RI menyebut, setidaknya Ranperda ini harus selesai selambat-lambatnya pada 4 Januari 2024. Namun mengingat banyaknya Ranperda yang masuk ke pihak Kemendagri RI, maka diharapkan Ranperda yang dimaksud (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) rampung pada bulan Agustus atau September tahun ini, dan langsung diserahkan ke Kemendagri RI untuk dievaluasi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Peraturan Daerah ini sudah harus berlaku pada 5 Januari 2024 yang akan datang, atau 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.