Pekanbaru – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (7/8/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau yaitu Marwan Yohanis dan Yuyun Hidayat, serta Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, dan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman serta Tim Naskah Akademik dari UNRI.
Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau ini sudah digarap dari tahun lalu dan bekerjasama dengan Tim Naskah Akademik.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional.
Marwan Yohanis menanyakan terkait orientasi dari Ranperda ini.
“Orientasinya apakah ebih ke pengamanan atau asas manfaat? Seumpanya lebih ke keamanan pengawasan, tentu ini yang harus menjadi acuan utama penulisannya,” ujar Marwan.
Beberapa saran dan masukan dalam rapat ini menjadi catatan untuk Tim Naskah Akademik UNRI guna menyempurnakan Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau.