Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri RI, Selasa (15/8/2023).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Yufendri, Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian Dinas PUPR PKPP M. Reski Mulyono, dan Tim Pembuat NA (Naskah Akademik) dari UNRI.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau diterima oleh Ketua Tim Kerja VI Direktorat Produk Hukum dan Daerah Ivo Arzia Isma dan Tim Kerja VI Direktorat Analis Hukum Raja P Siantury.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemendagri RI Lantai 15 ini, bertujuan untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam rangka pengkajian Ranperda Provinsi Riau tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau.
Sunaryo menjelaskan bahwa di dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf Bb pembagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, sub urusan pengelolaan daerah aliran sungai disebutkan pemerintah provinsi berwenang untuk pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota daerah provinsi.
Pasal 14 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan dalam mengatur dan mengelola sumber daya air pemerintah daerah provinsi berwenang Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada dua wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya.
“Selain Pasal 14 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 4/PKT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, ketentuan peraturan perundang-undangan mana lagi yang bisa dijadikan rujukan untuk pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau,” ungkap Sunaryo.
Menanggapi hal itu, Raja P slSiantury menjelaskan pada saat ini terjadi kecenderungan pemandaatan zona di sekitar sungai, khususnya di wilayah perkotaan yang kemudian menimbulkan permasalahan seperti banjir.
Dengan banyaknya pemanfaatan tersebut, banyak sungai yang mengalamani penurunan fungsi, penyempitan, pendangkalan dan pencemaran yang dapat menimbulkan masalah lingkungan.
Sungai memiliki sifat yang dinamis sehingga perlu diberi zona yang cukup untuk dapat mengakomodir perubahan dinamis yang terjadi sehingga kepentingan manusia dan alam menjadi tidak terganggu.
“Dalam UU SDA tidak diatur secara tegas mengenai pembentukan PP Sungai, akan tetapi dalam Pasal 25 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan konservasi SDA diatur dengan PP. Salah satu bentuk konservasi SDA adalah dengan mengatur sungai. Begitu pula terkait Pasal 36 ayat (2) mengenai pengembangan sungai, danau, wara dan sumber air permukaan air lainnya dengan PP. Pasal lain yang mendelegasikan secara tidak langsung adalah Pasal 58 ayat (2),” jelas Raja.