Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/8/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Septina Primawati beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Fraksi Partai Demokrat beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN, Anggota Fraksi PKS, Sekretaris Fraksi PKB Sugianto beserta jajaran, dan Anggota Fraksi Partai Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura).
Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Dalam hal ini, Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Provinsi Riau tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau Almainis.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang tertuang dalam Pasal 92 Ayat 2 berbunyi “Rancangan Perda provinsi yang mengatur tentang APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, rertribusi daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal”,” jelas Almainis saat membacakan laporan hasil kerja Banggar.
Guna memenuhi amanat Permendagri tersebut, lanjut Almainis, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun 2022 ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.