Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (28/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho. Serta dihadiri oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau, yaitu Markarius Anwar, Syahroni Tua, Almainis, Karmila Sari, Manahara Napitupulu, Dani M. Nursalam, Robin P. Hutagalung, Syafrudin Iput, Eddy A. Mohd Yatim, Mardianto Manan, Husaimi Hamidi, Abdul Kasim, Sahidin, serta Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Dari pihak TAPD Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF. Hariyanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra, serta dihadiri oleh Tim TAPD Provinsi Riau lainnya.
Pada kesempatan ini, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra menjelaskan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
“Pendapatan daerah baik itu PAD, pajak daerah, rertibusi daerah, hasil pengelolaan, maupun pendapatan transfer, mengalami kenaikan saat ini, naik dari KUA-PPAS sebelumnya. Ditambah lagi dari pendapatan lainnya, kemudian dialokasikan untuk belanja daerah yang mana diantaranya terdiri dari belanja operasi yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja untuk keperluan bantuan sosial, belanja modal peralatan mesin, gedung bangunan, belanja modal jalan dan irigasi, modal aset hutan lainnya, serta belanja tidak terduga,” terangnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Husaimi Hamidi memberikan pandangan terkait arah dana desa untuk kedepannya.
“Tentang dana desa, saya ingin memberikan sedikit pandangan. Bagaimana baiknya bagi desa yang masih belum memiliki proposal jangan dipaksakan untuk pencairan, karena pertanggungjawabannya perihal perealisasian anggaran sulit kita minta,” ucapnya.
Sementara itu terkait mandatory spending yang merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, juga dipaparkan oleh Tim TAPD Provinsi Riau.
Diantaranya, urusan Pendidikan mandatory >20 persen, sedangkan APBD Murni 25,74 persen dan untuk Rancangan P-APDB 25,09 persen. Urusan Kesehatan mandatory >10 persen, sedangkan APBD Murni 13,4 persen dan Rancangan P-APDB 14,22 persen. APIP mandatory >0,6 persen, sedangkan APBD Murni 0,51 persen dan untuk Rancangan P-APDB 0,46 persen.
Kemudian, Penguatan SDM mandatory >0,34 persen sedangkan APBD Murni 0,28 persen dan untuk Rancangan P-APDB 0,25 persen. Belanja Pegawai mandatory <30 persen, sedangkan APBD Murni 26,68 persen dan untuk Rancangan P-APDB 24,56 persen. Belanja Infrastruktur mandatory <40 persen, sedangkan APBD Murni 49,15 persen dan untuk Rancangan P-APDB 70,63 persen.
Usai membahas sekilas mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, maka rapat ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Pimpinan serta perwakilan dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Riau.
Sebagai penutup pada rapat hari ini, Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman berharap agar pembahasan yang telah dilakukan antara Banggar DPRD Provinsi Riau dan TAPD Provinsi Riau dapat membawa keberkahan bagi masyarakat Riau kedepannya.
“Karena sudah setuju atas penjelasan dari TAPD atas buku Rancangan Perubahan ini, maka selesailah rapat Banggar terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan mengucapkan alhamdulillah semoga apa yang telah dilaksanakan membawa keberkahan untuk masyarakat Riau. Insyaa allah kita akan bertemu di paripurna dan pembahasan APBD Murni tahun 2023,” tutupnya.