Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan dan perusahaan DPRD Provinsi Riau, melakukan rapat dengan PT. Jatim Jaya Perkasa dengan masyarakat Pedamaran, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (2/2/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Marwan Yohanis dan didampingi Anggota Pansus Abu Khoiri, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Iwandi dan Mardianto Manan.
Turut dihadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) M. Syahrir, Kepala Biro Hukum Elly Wardhani, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hernorizal, Kepala Bidang Perencanaan DLHK Danang, Camat Perkaitan Taryono serta tokoh tokoh masyarakat Pedamaran.
Rapat Pansus ini dilakukan bertujuan untuk memintai keterangan kepada pihak yang terkait yaitu PT Jatim Jaya Perkasa yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir (Rohil), yang melakukan penyerobotan lahan diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks Transmigrasi yang berada di Rokan I frsa pedamaran dan teluk Bano II kecamatan pekaitan seluas lebih kurang 1.500 hektare.
Salah satu tokoh masyarakat Pedamaran Rahmadsyah menjelaskan, sudah 16 tahun konflik ini berlangsung namun belum ada titik terang penyelesaian padahal semua surat dan dokumen mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan kementerian sudah didapat masyarakat agar HGU PT JJP dievaluasindan ditinjau ulang keberadaanya karena sudah tumpang tindih dengan areal HPL transmigrasi dan menyerobot lahan LKMD yang sudah dikelola masyarakat.
Rahmadsyah mengungkapkan, PT Jatim Jaya Perkasa telah melakukan aktifitas diatas lahan HPL eks transmigrasi yang sudah dikelola masyarakat. Namun masyakarat kepenghuluan pedamaran masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya dan berharap agar DPRD dan pemerintah daerah Rohil yang sekarang dapat menyelesaikan konflik ini.
Anggota Pansus Abu Khoiri menyampaikan terkait kasus sengketa lahan di kabupaten Rokan hilir ini harus ada campur tangan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan konflik lahan ini dan membuat berbagai program baru untuk perusahaan yang akan membangun usaha di lahan masyarakat.
Lebih lanjut, Marwan Yohanis menanyakan terkait konsekuensi bagi perusahaan yang menanam diluar HGU. Marwan juga berharap permasalahan konflik lahan ini dapat terselesaikan dengan baik.
“Pemerintah provinsi selalu mendorong masyakarat untuk menyelsaikan konflik lahan ini secara baik,” tutur Marwan Yohanis.