Pekanbaru – Panitia Khusus ( Pansus ) konflik lahan DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Cibialiung Tunggal Planation, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, dan PT. Tunggal Mitra Planation di Ruang Rapat Medium, Rabu (2/2/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis didampingi Anggota pansus DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, Abu Khoiri, Manahara Napitupulu dan Ali Rahmat Harahap, turut dihadiri Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Nurdin beserta jajarannya, Kepala Kantor Tanah (Kakantah) Rohil Rocky beserta jajarannya, Kabid Dinas Pengembangan Usaha dan Perkebunan Sri Ambar Kusumawati, serta tokoh-tokoh masyarakat yang mewakili.
Diawal Marwan Yohanis mengatakan akan mendengarkan keterangan dari semua pihak, baik yang di lapor dan yang terlapor yaitu perusahaan di Rokan Hilir (Rohil), mulai dari keterangan perusahan hingga masyarakat.
Masing-masing perwakilanpun menjelaskan duduk masalah, mulai dari izin, kompensasi yang tidak diperoleh, tidak adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) hingga tidak ada kesejahteraan yang diperoleh masyarakat.
Usai mendengar pendapat masing-masing perusahaan, masyarakat dan Anggota Pansus, Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Riau menyimpulkan dalam jangka pendek yakni terkait banyak terkait ke CSA sudah di perbanyak dan dibagikan ke pihak perusahaan.
“Jadi di dalam ini ada beberapa ruang lingkup. Sementara jangka panjangnya laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang membuat izin baru untuk mengeluarkan 20% untuk KPPA, dan dalam bentuk peraturan baru itu dapat berupa ternak, pangan, dan lain-lainnya, untuk itu kita ketahui bersama agar bisa terealisasikan,” terang Marwan Yohanis.