Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara virtual terkait honorer K2 Provinsi Riau yang lulus tes CPNS Tahun 2013, di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/03/2021).
Konsultasi ini dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar yang didampingi Zulfi Mursal dan Tenaga Ahli Komisi I DPRD Provinsi Riau, serta diikuti BKD Provinsi Riau dan Perwakilan 100 orang tenaga honorer K2 Provinsi Riau yang lulus tes CPNS Tahun 2013.
Dalam pertemuan tersebut, Markarius menjelaskan bahwa ada beberapa prolog yang disampaikan yakni berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8/798/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 perihal pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2013 dari Tenaga Honorer Ketegori II terdapat 100 orang peserta seleksi THK II yang dinyatakan lulus.
“Gubernur Riau menerbitkan pengumuman Nomor 19/PENG/2014 tanggal 30 mei 2014 tentang Penetapan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 dilingkungan pemerintah provinsi riau agar melengkapi persyaratan untuk diusulkan penetapan NIP CPNS tersebut. Dimana salah satu prosedur dan syarat penetapan NIP dengan mempedomani Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS yang di sertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan penetapan NIP tidak bisa diproses oleh BKN karena tidak melampirkan SPTJM sampai dengan batas usul penetapan NIP pada tanggal 30 November 2014 dan mengakibatkan Tenaga Honorer Kategori II yang telah lulus tersebut sampai sekarang tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Perwakilan MenPAN-RB Hesti menjelaskan jika syarat lulus honorer K2 itu harus memenuhi SPTJM yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal berharapkan adanya dispensasi yang diberikan kementerian terhadap honorer K2 yang sudah menunggu selama 7 tahun, ataupun solusi yang ditawarkan kementerin kepada honorer tersebut.
“Mungkin ada hal-hal khusus yang ditawarkan kepada mereka yang telah mengabdi selama 7 tahun di Pemerintah Provinsi Riau sesuai tugasnya masing-masing. Karena persoalan di Riau ini hanya karena SPTJM tidak ditanda tangani oleh Gubernur Riau , karena Gubernur Riau pada saat itu takut menandatangi karena disurat SPTJM tertera kata-kata sanksi dan pidana,” jelas Zulfi Mursal.
Diakhir rapat, Markarius Anwar berharap 100 orang lulus peserta seleksi THK II yang dinyatakan lulus ini dapat diprioritaskan kembali. “Harapan kami nantinya bisa Kosultasi secara tatap muka ke MenPAN-RB, akan saya jadwalkan di awal bulan April,” tutup Markarius Anwar.