Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru digugat agar mencabut Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Doktor Ihsan sebagai penggugat meminta agar Perwako yang mengatur retribusi parkir dan menyesuaikan tarif parkir sesuai zonasi dicabut.
Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Dapil Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmat, menyampaikan sebenarnya yang harus dievaluasi adalah Peraturan Daerah (Perda) parkir tersebut.
“Persoalan parkir ini harus dilihat dari hulu dulu sebelum ke hilirnya. Hulunya itu ada Perda Parkir. Nah di Perda Parkir itu, di salah satu pasalnya memang mengamanatkan bahwa pungutan parkir itu bisa dilakukan oleh pihak ketiga,” terangnya, Kamis (24/8/2023).
“Saran saya bagaimana kalau Perdanya diubah? Kalau Perwako itu hanya turunan dari Perda. Nah saran saya memang Pemerintah Kota harus melakukan evaluasi terkait Perda Parkir ini. Di mana mungkin pasal-pasal yang dianggap merugikan daerah itu yang dianulir. Saran saya begitu dibandingkan, kita harus mengubah Perwako, karena Perwako itu hanya petunjuk teknis,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan pihaknya akan mencari informasi valid gugatan yang diajukan sebelum memberi tanggapan.
“Jangan sampai nanti justru komentar yang saya keluarkan malah salah tafsir. Makanya nanti saya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pak Ikhsan (penggugat),” tuturnya.