Pekanbaru – Komisi l DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI), di Ruang Rapat Komisi l DPRD Provinsi Riau, Senin (21/8/2023).
Rapat ini dilaksanakan guna membahas persoalan konflik lahan yang terus berkepanjangan antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim menegaskan, pihaknya ingin mendengarkan secara langsung akar permasalahan konflik lahan tersebut agar dapat menemukan solusi dari persoalan tersebut.
“Makanya kami juga mengundang pihak BPN Provinsi untuk hadir pada pertemuan ini, namun mereka berhalangan,” kata Eddy.
Manajemen PT DSI yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Suharmansah menjelaskan, sengketa lahan tersebut berawal ketika perusahaannya bermasalah dengan PT Karya Dayun, terkait sengketa 1.300 Ha lahan perkebunan antara kedua belah pihak pada tahun 2012.
Sengketa itu akhirnya, lanjut Suharmansah, diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan. Setelah melalui proses hukum, tahun 2015 kasus ini inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang amar putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada PT DSI.
“Kewajiban PT DSI untuk menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp26 M pun sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Siak,” ujarnya.
Menanggapi keterangan pihak perusahaan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan menilai, ada yang aneh jika putusan pengadilan sudah inkrah tapi eksekusi di lapangan tidak bisa dilaksanakan.
“Kami juga akan segera memanggil manajemen PT Karya Dayun untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kami juga minta pihak PT DSI menyerahkan data-data sejak sengketa berawal tahun 2012,” ujar Mardianto.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya Andi Darma Taufik, menyoroti persoalan mafia tanah yang cukup tinggi dan menyebabkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
“Kami dari komisi I akan mengawal proses penegakan hukum terkait kasus ini dan kita akan segera memanggil BPN,” tutupnya.