Pekanbaru – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Abu Khoiri meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak terlalu senang dulu terkait pembagian DBH Sawit ini. Sebab, nilai yang diberikan terlalu kecil dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) telah terbit. Artinya, akan ada penambahan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Sangat kecil dibanding dampak kerusakan yang terjadi seperti lingkungan, infrastruktur jalan, konflik dengan masyarakat, kawasan hutan yang dirambah oleh perusahaan. Jadi jangan telampau senang dan euforia dulu lah soal adanya DBH sawit ini,” kata Abu, Jumat (18/8/2023).
Abu mendapat informasi, DBH sawit yang akan dibagikan oleh Kemenkeu sekitar Rp4,5 Triliun untuk 350 daerah penghasil sawit. Lanjut Abu, komposisi pembagian DBH sawit ini 20 persen untuk provinsi yang bersangkutan.
Kemudian 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil dan 20 persen kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Kata dia, jika dihitung sangat kecil Riau mendapatkan DBH ini.
“Dan kita juga tidak tahu bagaimana pusat menghitung DBH hanya Rp4,5 triliun ini. Dan kita lihat pusat ini hanya melepas tanggung jawab saja,” ujarnya.
Ia berharap, Kemenkeu memberikan lebih kepada Riau lantaran Bumi Lancang Kuning ini salah salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Selain itu, Riau yang paling terdampak kerusakannya.
“Penerimaan DBH sawit ini juga tidak sebanding dengan subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sawit yang mencapai triliunan satu perusahaan,” kata Abu.