Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu, di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Rabu (16/8/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didamping oleh Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, dan Tim Naskah Akademik (NA) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Provinsi Riau bersama dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau pada Senin (14/8) lalu.
Pada rapat hari ini, TIM NA UMRI berharap agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu ini dapat menghasilkan produk yang idealis sehingga bisa berdampak positif kepada masyarakat di Provinsi Riau.
Dalam diskusi yang berlangsung, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau memberi masukan agar kata “islami” diubah menjadi “bernilai budaya melayu Riau”. Penggunaan kata ini akan lebih diterima dibandingkan apabila langsung menyebutkan nama keislaman.
Pertemuan kali ini difokuskan pada pembahasan pasal per pasal pada draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu.