Pekanbaru – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim menanggapi munculnya sejumlah nama yang masuk dalam kriteria Penjabat Gubernur Riau. Salah satunya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto.
“Memang sudah muncul beberapa nama, tapi kami belum berani berbicara soal nama itu. Dalam aturan yang disampaikan Mendagri, salah satu syaratnya untuk jadi Pj harus pejabat eselon I di pemerintahan. Sedangkan di Riau ini cuma dua orang yang eselon I, yakni Sekda dan Rektor UNRI,” kata Eddy Yatim, Rabu (16/8/2023).
Kata dia, status SF Hariyanto yang kini sebagai Sekda definitif, sesuai aturan boleh saja diusulkan sebagai Pj Gubernur. Jika memang SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pj Gubernur maka jabatan Sekda harus ditinggalkan.
“Bisa saja diusulkan. Nanti baru Pj itu menunjuk Sekda. Harus lepas ndak boleh dua,” kata Eddy Yatim.
Soal pengajuan nama calon Pj Gubernur, diperkirakan pada Oktober tahun ini belum terlambat. Dia menyebut, bahan-bahan sudah disiapakan. Sebelum draf disampaikan ke Pimpinan DPRD Riau, Komisi I tengah mematangkan kajian akademis bersama ahli hukum Universitas Riau.
Nanti kalau sudah siap kajian akademis itu, Komisi I membahas ulang teknisnya. Lanjut dia, Komisi I harus membuat draf pengajuan berdasarkan aturan yang ada yang terdapat masukkan dari para ahli.
“Kalau pengajuan di daerah lain, masing-masing fraksi mengajukan nama. Kita buat di draft itu. Kemudian nama yang diusulkan fraksi itu dikerucutkan jadi tiga. Setelah dapat tiga nama, harus diparipurnakan. Jadi ada keputusan DPRD untuk dikirim ke Mendagri,” kata Eddy.
Lanjut dia, saat ini, Komisi I sedang mempersiapkan draf yang disusun agar tidak menyalahi hukum. Dia menambahkan, pemerintah memberikan ruang bagi DPRD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat Riau untuk menentukan Pj Gubernur.
“Jadi aspirasi tentang PJ itu disampaikan oleh partai memang berdasarkan aspirasi masyarakat Riau, bukan unsur partai sendiri,” tutup Eddy Yatim.