Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/8/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Septina Primawati beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Fraksi Partai Demokrat beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN, Anggota Fraksi PKS, Sekretaris Fraksi PKB Sugianto beserta jajaran, dan Anggota Fraksi Partai Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura).

Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 27 Juni 2023 dengan hasil sebagai berikut.

Pertama, bahwa di pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Kedua, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, diamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi diharapkan untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Ketiga, bahwa hasil pembahasan Pansus nantinya harus mengacu kepada hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan penataan perangkat daerah.

Keempat, bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 18 Juli 2023 Nomor 100.2.2.6/5031/Otda perihal pertimbangan mengenai pembentukan badan yang melaksanakan sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran Provinsi Riau yang merekomendasikan dua hal sebagai berikut, pertama yaitu untuk menggabungkan pelaksanaan sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran diwadahi dalam satu badan yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaram Provinsi Riau secara prinsip dapat dipertimbangkan. Kedua, dalam hal pertimbangan diwadahi masing-masing maka dapat dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan ketentuan pasal 22 Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

error: Content is protected !!
Scroll to Top