Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Republik Indonesia, Jumat (23/9/2022).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PUG Karmila Sari, didampingi Wakil Ketua Pansus PUG Almainis, serta Anggota Pansus PUG lainnya, yaitu Eva Yuliana, Sardiyono, Ade Agus Hartanto, Yanti Komalasari, Tumpal Hutabarat, Arnita Sari, dan Syamsurizal. Turut hadir pada kunjungan ini perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Rombongan Pansus PUG DPRD Provinsi Riau diterima oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Muhammad Ihsan.
Dalam sambutannya, Ihsan menyampaikan terkait adanya beberapa daerah yang saat ini sudah menginisiasi ataupun sudah memiliki Perda Pengarusutamaan Gender.
“Sebenarnya berangkat dari advokasi-advokasi yang dilakukan oleh Kemenpppa, Pengarusutamaan Gender lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional,” pungkasnya.
Kemudian, Ihsan menjelaskan latar belakang lahirnya Inpres ini adalah karena masih banyak terjadi kesenjangan capaian dan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, pemerintah sebagai eksekutif mencoba menginisiasi adanya sebuah strategi untuk mengurangi kesenjangan tersebut.
“Strategi itu yang kemudian disebut dengan pengarusutamaan gender, substanstinya adalah mengintegrasikan perspektif gender dalam perumusan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah,” tutup Ihsan.