Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, melakukan rapat dengan Dinas Lingkungkan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (14/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Husaimi Hamidi, didampingi Wakil Ketua Pansus Manahara Napitupulu, serta Anggota Pansus yaitu Adam Syafaat, Mira Roza, Syahroni Tua, Zulfi Mursal, Abu Khoiri, Nurzafri, Soniwati, dan Marwan Yohanis.
Hadir pada rapat tersebut Kepala DLHK Provinsi Riau, yang diwakili oleh Sekretaris DLHK Provinsi Riau Setyo Widodo, beserta jajarannya.
Rapat ini merupakan pembahasan awal untuk mengetahui metode apa yang akan digunakan oleh Pansus dalam penyusunan Ranperda ini.
Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan menginginkan kepada DLHK Provinsi Riau dapat memberikan pemaparan dengan menggunakan data dan peta agar pembahasan yang dilakukan lebih detail.
Selain itu, Perda ini juga harus memiliki payung hukum untuk memperkuat potensi hutan lindung dan hutan produksi yang dimiliki oleh Provinsi Riau. Karena jika terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD, Perda ini pasti akan ditolak oleh Kemendagri. Maka dari itu perlu kajian khusus dari Dinas terkait.
Terdapat beberapa hal yang didiskusikan pada pertemuan ini, salah satunya mengenai keberadaan kelapa sawit.
Sekretaris DLHK Provinsi Riau Setyo Widodo menjelaskan bahwa kelapa sawit tidak masuk dalam ruang lingkup Perda ini, dikarenakan hal tersebut memiliki peraturan tersendiri di dalam UUD.