Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafarudin Poti, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, SMA Negeri Olahraga Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (8/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dispora Provinsi Riau Boby Rachmat, Kepala Bidang PKAH Pahmijan, Kepala SMA Negeri Olahraga Provinsi Riau Sahid Suwarno, Perwakilan Disdik Provinsi Riau Firman Purnawan, Perwakilan Biro Hukum Setdaprov Riau Arif Rahman, beserta staf dan jajarannya.
Perubahan status SMAN Olahraga Provinsi Riau menjadi Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Provinsi Riau masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur secara khusus keolahragaan di SMAN Olahraga Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, menanyakan lebih lanjut terkait Pergub yang harus ditindaklanjuti. Menurutnya, Pergub ini tidak terlihat boarding schoolnya.
“Saya sangat prihatin dengan SMAN Olahraga, yang mana kita sudah memberikan anggaran kesana, jadi kita menginginkan fasilitas yang bagus tidak seperti sekolah gratis. Pergub ini tidak terlihat boarding schoolnya, bagaimana mau memajukan olahraga kalau ini tidak didukung,” ujarnya.
Sementara itu, Syamsurizal mengatakan pengembangan manusia akan berkembang mentalnya dengan pendidikan agama. Menurutnya belum ada arahan uji coba pertandingan dari kurikulum yang ada.
“Apakah dengan merencanakan Pergub ini sudah ada kesepakatan yang dimasukkan dalam Pergub?,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti juga menambahkan terkait Pergub ini.
“Apakah sudah ada anggarannya ditahun 2023? Kegiatan apa saja yang bisa dibuat dalam waktu 60 hari di APBD Perubahan? Ketika ada Pergubnya, rancangan dan juknisnya pun harus sudah ada,” terangnya.
Menanggapi beberapa hal tersebut, Perwakilan Disdik Provinsi Riau Firman Purnawan menjelaskan bahwa Pergub ini sudah lama dikaji dan didiskusi oleh Dispora Provinsi Riau.
“Kita ingin SMAN Olahraga jadi SKO. Sudah jelas selama ini dilaksanakan oleh Disdik dan Dispora. SMA Ragunan kita melihat hasil kajian disana, jika kita mengubah SMAN Olahraga menjadi SKO, maka bantuan dana bos itu akan hilang. Jadi kita saling berkoordinasi dengan Kepala SMAN Olahraga bagaimana kita melibatkan stakeholder, dan memastikan yang mendaftar ke SMAN Olahraga itu benar-benar bermutu,” jelasnya.
Terkait dengan regulasi, Kepala Dispora Provinsi Riau Boby Rachmat menambahkan bahwa pihaknya tentu sangat berharap Pergub ini dapat diwujudkan. Karena tujuannya untuk memajukan SMAN Olahraga di tingkat provinsi dan PPLP ditingkat kab/kota. Serta bisa mewujudkan dan menggabungkan SMAN Olahraga dan PPLP.
Diakhir rapat, Komisi V meminta kepada Disdik Provinsi Riau, Dispora Provinsi Riau, dan SMAN Olahraga untuk memberikan draf tambahan terkait Pergub yang harus dibahas paling lambat tiga hari dari sekarang.