Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, mengikuti kegiatan asistensi dan fasilitasi penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD tahun 2023, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/2/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho dan Hardianto, dan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Zulkifli Indra, Markarius Anwar, Syahroni Tua, Suyadi, Tumpal Hutabarat, Syafrudin Iput, Sukarmis, Sugeng Pranoto, Mardianto Manan, M. Arpah, Manahara Napitupulu, Abu Khoiri, Parisman Ikhwan, Sulastri, Soniwati, Farida H. Saad, Dona Sri Utami, Almainis, dan Eva Yuliana.
Turut hadir Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, serta tamu undangan lainnya. Langsung dari Jakarta melalui virtual zoom Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Nyoto Suwignyo.
Diawal rapat, Yulisman mengatakan agar regulasi yang sangat penting didalam Pokir, dapat dipertegas dan semoga kedepannya proses penganggaran yang sudah dimulai dari Januari tidak terjadi kesalahpahaman dan perselisihan.
Kemudian, Nyoto Suwignyo memaparkan Pokir tentang kegiatan daerah yang di dalamnya terdapat perencanaan, pembangunan, dan kajian permasalahan pembangunan daerah. Hasil telaah pokir dirumuskan dalam penelaahan Pokir pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Lebih lanjut, Nyoto Suwigyo mengatakan perlu adanya tindakan dalam melakukan program yang diusulkan DPRD dalam rangka menangani pandemi dan pemulihan ekonomi yang ada didalam RKPD tahun 2023. Hal tersebut merupakan hal yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bahri memberikan pandangan dari sisi penganggaran.
“Jika kita berbicara APBD, kita pasti melihat norma asas. Semua perencanaan dan keuangan daerah dimana APBD ini disusun berdasarkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan berdasarkan RKPD yang disahkan. PPAS itu terkait jika APBD kita tidak memungkinkan, sehingga kita dapat memastikan setiap keuangan daerah dalam pembentukan Perda Anggaran dan pengawasan,” jelasnya.
Bahri juga menambahkan akan dilakukan pembahasan bersama paling lama apabila APBD dikeluarkan tepat waktu, maka Pokir dapat disampaikan sebelum RKPD disahkan dan ditetapkan mengacu ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tidak ada program kegiatan pada dokumen penganggaran selain program kegiatan perencanaan.
Dari beberapa hal yang telah disampaikan, Sugeng Pranoto mengatakan bahwa setiap anggota DPRD memiliki akun yang dapat memantau progres dari Pokir yang telah diusulkan.
“Kita masing-masing ada akun tentang Pokir dan kita bisa memantau progresnya seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti komplain,” tuturnya.
Eva Yuliana mengatakan setiap melakukan reses masyarakat banyak yang tidak mengetahui bahwa yang sedang diusahakan oleh Anggota DPRD merupakan usulan dari masyarakat.
“Terkadang masyarakat tidak tau jika ini wewenang dari provinsi. Padahal hal-hal yang ditemuinya adalah hal dari setiap usulan yang diberikan masyarakat yang harus diperjuangkan. Jadi kami minta sebelum reses tolong disampaikan kepada kami apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat, siapa sebenarnya yang mengajukan anggaran ini,” ucapnya.