Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu, mengadakan rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (20/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Almainis, serta dihadiri Anggota Pansus yaitu Robin P Hutagalung, Zulkifli Indra, Husaimi Hamidi, Septina Primawati, dan Iwa Sirwani Bibra.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, beserta jajarannya.
Dalam rapat, Husaimi Hamidi mengatakan, ada beberapa poin dan pasal yang harus diperbaiki pada draf Ranperda tersebut.
“Seperti di pasal 6 harus dipertegas lagi bahasanya. Yang harus dipertegaskan yaitu petugas harus menggunakan pakaian melayu dan harus berbahasa melayu. Itu mesti ditambahkan sebagai poin,” ujar Husaimi.
Selain itu, juga terdapat poin-poin perbaikan lainnya serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna kesempurnaan dari draf Ranperda tersebut.