RDP Komisi V DPRD Riau dengan Disdik & BPKAD Riau

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan BPKAD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (27/5/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Sehat Abdi Saragih.

Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Disdik Provinsi Riau Edi Rusma Dinata, dan Kepala BPKAD Provinsi Riau Mamun Murod.

Dibuka oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung yang menyampaikan maksud digelarnya rapat ini, yakni untuk membahas terkait kejelasan status, posisi dan data guru PPPK yang berada di Provinsi Riau dan meminta penjelasan data yang berada di BPKAD Provinsi Riau dan Disdik Provinsi Riau.

Kepala BPKAD Provinsi Riau Mamun Murod memaparkan data formasi Guru PPPK yang berisi 5.733 guru dan yang lulus sebanyak 2.333 orang. BPKAD sudah menyetujui hal ini melalui rapat dengan Setda Provinsi Riau dan pemberian SK guru tersebut akan dilakukan saat kelengkapan data seluruh guru (NIP) sudah selesai yang tersisa 5 orang lagi.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung mengatakan, ukuran keberhasilan dinas terkait PPPK ini saat guru yang melapor ke Komisi V DPRD Provinsi Riau berada di angka 0. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung memberi apresiasi pada Disdik dan BPKAD dalam mengupayakan perihal ini dengan maksimal.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal menambahkan, guru-guru ini berharap akan kepastian SK, sebab ada perihal terutama saat guru swasta yang lulus menjadi PPPK tidak boleh melanjuti karirnya di sekolah tersebut. Oleh sebab itu, Provinsi Riau harus mempercepat penyelesaiian SK ini untuk menanggapi nasib guru yang berada di Riau.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung menanyakan, kapan SK guru ini dapat diserahkan.

Kepala BPKAD Provinsi Riau Mamun Murod menjelaskan, SK guru PPPK ini sudah siap dan dapat diluncurkan namun ada syarat yang belum terpenuhi, dan NIP yang belum dibuat oleh BKN dan perihal ini harus dilakukan dengan meminta surat pada ke Kementrian Pendidikan dan dengan surat tersebut BKN dapat mempercepat penyelesaian pengurusan ini jika hal ini valid.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung melanjuti terkait relokasi guru PPPK sehingga banyak dari guru-guru ini mengeluarkan biaya lebih banyak dari pendapatan yang dibayarkan.

Kepala BPKAD Provinsi Riau Mamun Murod menjawab, terkait relokasi guru ini akan dilakukan sesudah didiskusikan dengan Disdik, namun hal ini sulit dilakukan sebab banyak yang harus diukur terlebih dahulu.

error: Content is protected !!
Scroll to Top