Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, mewanti-wanti perusahaan di Riau khususnya Pekanbaru untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Diketahui, perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kita wanti-wanti kepada para perusahaan di Riau khususnya Kota Pekanbaru jangan sampai terlambat bayar THR ke karyawan,” ujar Agung, Selasa (26/3/2024).
Politisi Demokrat ini mengatakam THR merupakan hal mustahak bagi para karyawan, dan jangan sampai tidak dibayarkan atau diperlambat.
Agung menambahkan, pihaknya meminta karyawan yang merasa dirugikan terkait THR yang dibayar tidak sesuai waktunya agar melaporkan.
“Kalau tak dibayar, laporkan ke kami. Silahkan lapor ke Disnaker dan silahkan lapor ke DPRD. Akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.