Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, menyayangkan bakal naiknya tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Menurut Mardianto, saat ini ekonomi masyarakat sedang sulit karena naiknya bahan-bahan pokok. Apalagi, pemerintah saat ini juga sedang dalam masa transisi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Saya rasa itu memang pemerintah yang sudah mengkalkulasikan dan menghitung (tarif) itu. Tapi harusnya pemerintah jangan menaikkan dalam kebutuhan ekonomi yang sedang sempit ini, dalam masa transisi ini agak riskan kita untuk menaikkan,” tegasnya, Jumat (8/3/2024).
Politisi PAN ini menilai, apabila permintaan kenaikan datang dari pihak pengelola tol, harusnya pemerintah bisa mempertimbangkan kembali. Sebab izin kenaikan tarif jalan tol memang berada di tangan pemerintah pusat tepatnya Kementerian PUPR.
“Saya tidak tahu apakah pemerintah terintervensi oleh pengusaha atau pihak ketiga, makanya di naikkan pada masa-masa ini. Makanya peran pemerintah harus ada pada pihak ketiga bisa mengatur harga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan kenaikan tarif tol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol di indonesia, termasuk Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.
Kenaikan tarif tol naik sebesar Rp53.000 untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500.
Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.