Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau sambut baik honorer diangkat menjadi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, secara tegas mengumumkan bahwa seluruh tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, menyambut baik PANRB yang akan mengangkat honorer menjadi PPPK.
Menurutnya, pengangkatan ini adalah bentuk penghargaan bagi honorer yang mengabdi dan berkontribusi selama puluhan tahun untuk pemerintah daerah Riau.
“Honorer ini kita akui sangat dibutuhkan untuk berkontribusi pada pemerintah Riau. Untuk itu kita dukung yang saat ini pemerintah prioritas untuk honorer yang 15 tahun mengabdi. Dan kita berharap semua honorer diangkat apakah nasibnya ASN atau PPPK,” ujar Hardianto, Senin (18/3/2024).
Menurut Hardianto, penerapan kebijakan ini pasca undang-undang ASN diterbitkan dan disahkan, dimana pemerintah daerah tidak boleh merekrut tenaga honorer. Sehingga honorer yang sudah ada diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.