Komisi II DPRD Riau Menilai Permasalahan Atas Tanah & Kebun Milik Masyarakat Kabupaten Siak Masih Belum Terselesaikan

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (18/3/2024)

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafruddin Iput, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Yuliawati, Almainis, Kartika Roni, dan Suyadi.

Turut hadir dalam RDP ini, Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Sri Ambar Kusumawati, beserta staf Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Pada kesempatan ini, Supriadi memaparkan realisasi anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dengan realisasi keuangan sebesar 85,48 persen, dan realisasi fisik sebesar 91,16 persen.

Sementara itu, lanjut Supriadi, realisasi anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 sampai tanggal 6 Maret 2024 dengan realisasi keuangan sebesar 5,39 persen, dan realisasi fisik sebesar 10,09 persen.

Berdasarkan pemaaran tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Riau menilai masih belum terselesaikannya permasalahan atas tanah dan kebun milik masyarakat Kabupaten Siak dengan pihak perusahaan perkebunan PT Duta Swakarya Indah.

Selain itu, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti terkait kerjasama kemitraan antara PKS Non Kebun dengan Petani Swadaya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top