Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Rabu (28/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sahidin dan Lampita Pakpahan, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Setyo Widodo beserta jajaran, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita beserta jajaran.
Provinsi Riau dalam kenyataannya masih mengakui tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasa dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya.
Pada perkembangan akhir-akhir ini, tanah ulayat di Provinsi Riau memerlukan suatu pedoman pengaturan pemanfaatan tanah ulayat, yang dapat diterima oleh masyarakat hukum adat, sehingga tanah ulayat tersebut semakin dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berskala nasional maupun regional dan lokal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, dengan maksud menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijakan operasional di bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat dalam kerangka pelaksanaan hukum tanah nasional yang diberikan kewenangan kepada daerah, dan diharapkan akan dapat lebih mampu menyerap aspirasi masyarakat setempat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019, maka perlu diatur keberadaan tanah ulayat, penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat, jenis dan penguasaan tanah ulayat, kedudukan dan fungsi tanah ulayat, pemanfaatan dan penggunaan tanah ulayat, pendaftaran tanah ulayat dan penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam suatu Peraturan Daerah Provinsi Riau dengan Peraturan Daerah tersebut diharapkan permasalahan tanah ulayat di Riau dapat diselesaikan.
Maka dari itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo mengatakan pada akhir rapat bahwa masukan-masukan yang telah disampaikan tadi, perlu untuk ditindaklanjuti.
“Semua masukan tadi perlu kita lanjutkan, kita perdalam lagi tentunya pembahasan ini,” tutupnya.