Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran melakukan rapat pembahasan dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, dan Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (19/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Mardianto Manan, didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kasim, serta dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya, yaitu Parisman Ihwan, Sahidin, dan Ali Rahmad Harahap.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya beserta jajaran, dan Ketua KPID Provinsi Riau Falzan Surahman beserta jajaran.
Berangkat dari keprihatinan pada masyarakat daerah perbatasan yang lebih banyak terpapar siaran dari negeri tetangga dibandingkan dengan siaran lokal, rapat kali ini membahas faktor-faktor maupun kendala-kendala yang dihadapi pada dunia penyiaran di daerah perbatasan.
Adapun media yang dimaksud adalah televisi dan radio, karena sampai saat ini media internet belum masuk pada ranah KPI.
Muatan konten lokal sebesar 10 persen dianggap belum jelas SOP dan mekanismenya, sehingga perlu ditinjau kembali bagaimana implementasinya. Adapun, mengenai paparan siaran luar negeri yang lebih banyak masuk ke daerah perbatasan, Mardianto Manan menganggap perlu diberi batasan.
“Informasi yang dipaparkan terus menerus bisa mengubah perilaku masyarakat”, jelas Mardianto Manan.
Adapun perilaku yang dimaksud, dikhawatirkan dapat mempengaruhi standar-standar agama, adat, maupun kebudayaan setempat.