Bapemperda DPRD Riau Melakukan Rapat Kerja Lanjutan Pembahasan NA dan Ranperda Tentang Rencana PPLH Tahun 2022-2051

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, melakukan rapat kerja lanjutan pembahasan NA dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2022-2051, bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau serta hal-hal lain yang dianggap perlu, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (15/9/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau yaitu Yuyun Hidayat dan Sahidin, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.

Hadir pada rapat ini Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Sekretaris DLHK Provinsi Riau Setyo Widodo, beserta jajarannya.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2051, merupakan Perda yang akan digunakan untuk jangka panjang.

Sehingga Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, mengatakan perlu adanya pendalaman sebelum Ranperda ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa hal telah dibahas pada rapat ini, salah satunya mengenai penyusunan dokumen Ranperda.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Wenda, mengatakan bahwa penyusunan dokumen masih mengacu kepada surat edaran. Sementara seiring berjalannya waktu, peraturan perundang-undanganan dapat berubah.

“Disitu beberapa dokumen rencana, artinya kita sedang menyusun dan tiba-tiba ada peraturan baru. Kami menyusunnya sesuai dengan tahun 2016. Apakah dokumen ini akan disusun ulang atau terpisah sendiri, karena kita sudah menyusun sesuai dengan surat edaran,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan dalam proses penyusunan ini juga harus dipastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah melibatkan dinas terkait.

“Dalam proses ini Pemporov harus melibatkan dinas yang bertanggungjawab, mulai dari penyusunan hingga pengesahan. Karena Perda ini akan digunakan oleh 12 kab/kota yang ada di Riau,” ujarnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top