Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelenggaraan Penyiaran, melakukan rapat internal bersama Tenaga Ahli dan staf Pansus, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (12/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Mardianto Manan, didampingi oleh Anggota Pansus Ust. Suhaidi.
Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi yang besar dipulau Sumatera memiliki banyak keunggalan, dan diantara semua keunggulan yang ada, wisata alam dan wisata budaya merupakan salah satunya. Apabila ditelesuri lebih dalam, Provinsi Riau memiliki spot-spot wisata yang sangat menarik.
Akan tetapi, dibalik kekayaan yang tersimpan di Provinsi Riau, masih belum mampu untuk di ekspos secara luas kepada masyarakat lokal, nasional, hingga kepada masyarakat internasional. Oleh karenanya, harus ada kebijakan dan regulasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini, agar wisata alam dan wisata budaya di Provinsi Riau dapat dikenal secara luas.
Ranperda penyiaran merupakan salah satu produk yang akan menjadi landasan dalam melakukan giat promosi wisata alam dan juga budaya di Provinsi Riau. Dengan adanya Ranperda ini maka diharapkan ada kejelasan
sanksi bagi para pelaku media massa di Provinsi Riau.
Kemudian, juga diharapkan dengan adanya kejelasan peraturan terkait penyiaran di Provinsi Riau maka akan dapat mengontrol media-media penyiaran yang ada di Provinsi Riau nantinya.