Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (8/9/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Karmila Sari, Parisman Ihwan, Sulastri, Sukarmis, Mardianto Manan, Syamsurizal, Markarius Anwar, Adam Syafaat, Husaimi Hamidi, Abu Khoiri, dan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna pada hari Senin (5/9) yang lalu.
Terdapat empat agenda paripurna pada hari ini. Agenda pertama, penyampaian jawaban Fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Agenda kedua, penyampaian jawaban Fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sekaligus pembentukan Pansus.
Agenda ketiga, penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan sekaligus pembentukan Pansus. Agenda keempat, penyampaian Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau oleh Gubernur.
Sesuai tahapan pembahasan sebuah Ranperda sebagaimana diatur dalam Perda DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 pasal 11 ayat 2 huruf a poin ketiga yang berbunyi “Tanggapan dan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat kepala daerah sekaligus pembentukan Pansus dalam rapat paripurna”. Dengan demikian tahapan selanjutnya penyampaian jawaban Fraksi.
Berdasarkan kesepakatan dari peserta rapat paripurna, maka jawaban Fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Pengarusutamaan Gender, diserahkan oleh setiap Fraksi.
Jawaban Fraksi atas pendapat kepala daerah tersebut diserahkan dimulai dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura), melalui juru bicara dari masing-masing Fraksi.
Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau, yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Dilanjutkan dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau oleh Wakil Gubernur Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembentukan Pansus. Berdasarkan kesepakatan, maka ditetapkan Ketua Pansus tentang Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Mardianto Manan, Wakil Ketua Pansus Abdul Kasim, serta Anggota Pansus yaitu Parisman Ihwan, Ramos Teddy Sianturi, Sugeng Pranoto, Iwandi, Eddy Moh A. Mohd Yatim, Kelmi Amri, Suhaidi, Dona Sri Utama, Arhita Sari, Sahidin, Suprianto, Ali Rahmad Harahap, dan Kasir.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Karmila Sari, Wakil Ketua Pansus Almainis, serta Anggota Pansus yaitu Yanti Komalasari, Robin P. Hutagalung, Eva Yuliana, Tumpal Hutabarat, Syafrudin Iput, Lampita Pakpaham, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Arnita Sari, Syamsurizal, Ade Hartarti Rahmat, Ade Agus Hartarto, M. Arpah, dan Sardiyono.
Ketua Panitia Khusus Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Husaimi Hamidi, Wakil Ketua Pansus Manahara Napitupulu, serta Anggota Pansus yaitu Septina Primawati, Sulastri, Suyadi, Soniwati, Syahroni Tua, Nurzafri, Marwan Yohanis, Mira Roza, Adam Syafaat, Sulaiman, Zulfi Mursal, Abu Khoiri, Sulaiman, dan Farida H Saad.