Pekanbaru – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Sunaryo, menerima kunjungan studi banding Komisi I DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (5/9/2022).
Hadir dalam kunjungan ini Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi yaitu Mesran, Kemas Alfarabi, Nurhayati, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Pertemuan ini membahas terkait regulasi dan mekanisme pembentukan Ranperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif ke DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru.
Sunaryo menjelaskan untuk pengajuan Ranperda Inisiatif dapat diajukan oleh anggota kemudian AKD. Setelah itu AKD bersurat ke Bapemperda dan Bapemperda mengundang para AKD sebagai pengusul Inisiatif Ranperda untuk rapat Program Pembentukan Ranperda (Propemperda). Kemudian Sekretariat DPRD menunjuk tim Naskah Akademi dan Ranperda yang di inisiasi AKD tadi.
Selanjutnya berkaitan dengan dampak hasil fasilitasi Kemendagri, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Wenda menambahkan jika seandainya Ranperda ditolak oleh Kemendagri maka Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Hasil fasilitasi mengubah beberapa pasal maka Pemerintah Daerah melalui Pansus akan melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi,” terangnya.
Sementara itu untuk sosialiasi atau penyebarluasan dapat dilakukan pada saat Propemperda.