Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja pembahasan NA dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (1/9/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Yuyun Hidayat.
Hadir pada rapat ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra dan Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau Armanita.
Pada kesempatan ini, Indra menjelaskan penyusunan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang diajukan mengacu pada PP 12 tahun 2019, terkait hal lain yang menjadi kewajiban dicantumkan dalam Ranperda dan sudah diakomodir termasuk sistem pengelolaan keuangan.
Armanita juga menambahkan misi sudah disesuaikan dengan kondisi real apa yang ada di daerah.
“Kalau memang jenis pendapatan disana ada dana insentif untuk daerah khusus dan istimewa itu tidak ada berlaku di kita karena kita bukan daerah istimewa atau daerah khusus,” tuturnya.
Di akhir rapat, Ma’mun Solikhin mengatakan jika ada pasal-pasal yang belum muncul atau masih ada ruang yang mau dibuka lagi, masih ada waktu untuk memperbaikinya sebelum di konsultasikan ke Kemendagri.