Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau Ririn, dan TA Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau M. Iqbal, menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Sungai Penuh terkait tupoksi TA dalam pengawasan anggaran yang ada di Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (21/6/2022).
Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Satmarlendan dan Syafriadi, beserta Anggota DPRD Kota Sungai Penuh lainnya.
Pada pertemuan tersebut, Ririn menjelaskan tugas pokok dan fungsi dari TA Banmus dan Banggar DPRD Provinsi Riau.
Dalam pamaparannya, Ririn mengatakan bahwa keberadaan TA sangat dibutuhkan. Adapun tugas dan wewenang TA meliputi pendampingan dalam rapat DPRD, pendampingan dalam kunjungan kerja, pendampingan dalam koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan.
Selain itu, Ririn mengatakan bahwa TA juga bertugas dalam penyiapan pengkajian, dan penelaahan Ranperda dan peraturan DPRD, penyiapan bahan, materi, makalah, naskah atau sejenisnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Kami dituntut untuk mengembangkan pemikiran guna menyelaraskan fungsi kedewanan dengan eksekutif. Meski bersifat tidak permanen (ad hock), namun kami sebagai TA akan mendukung terus kebijakan-kebijakan DPRD dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya,” ujarny