Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di Ruang Rapat Komisi l DPRD Provinsi Riau, Senin (6/6/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ust. Suhaidi, dan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Mardianto Manan dan Ramos Teddy Sianturi.
Rapat ini membicarakan perihal laporan kinerja yang telah dilakukan BKD, kendala yang terjadi, serta visi misi untuk selanjutnya.
Angka target memang sudah ditetapkan dalam Pergub tentang road map birokrasi Provinsi Riau, ditargetkan angka merit 24 dan tahun 2020 kita jauh diatas target. Pada tahun 2021 juga meningkat, namun diketahui dalam rapat ini ternyata target yang ingin dicapai memang tidak dapat merubah secara tiba-tiba, karena target yang tertulis ini sudah diatur oleh peraturan yang sudah di Pergubkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Pada tahun 2021 Provinsi Riau berada pada Kategori III (baik) dengan nilai 297,5 melebihi target dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Provinsi Riau tahun 2020-2024, sistem merit dalam manajemen ASN sebagai bagian dari agenda Reformasi Birokrasi. Implementasi Sistem Merit di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan. Kedepan akan terus dilakukan perbaikan serta selalu diatas target yang diharapkan.