Rohul – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) guna melakukan peninjauan kembali terkait konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Rohul, Selasa (15/3/2022).
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Abu Khoiri.
Turut hadir pada kunjungan tersebut Dinas Perkebunan Provinsi Riau, UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kepala Desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, dan BPN Provinsi Riau, serta diikuti PT. Hutahean yang dalam pertemuan ini diwakili oleh General Manager (GM) PT. Hutahean Jumihar Silalahi, serta Tokoh Masyarakat Adat Desa Muara Dilam dan masyarakat Teluk Sono.
Pada kesempatan ini Robin P. Hutagalung menyampaikan bahwa kunjungan turlap ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas fakta yang berada di lapangan dan ingin mengetahui apakah ada tindaklanjut dari PT. Hutahean setelah adanya beberapa pertemuan sebelumnya di DPRD Provinsi Riau.
“Kunjungan ini kami lakukan ingin melihat adakah itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini setelah beberapa kali kita lakukan perundingan di kantor DPRD Provinsi Riau,,” ucapnya.
Ternyata dalam kesempatan kali ini didapat informasi bahwa PT. Hutahean belum melakukan pengurusan perihal HGU dan dari laporan masyarakat masih belum ada penyelesaian sisa kewajiban 10% perusahaan kepada masyarakat tersebut hingga saat ini.
Abu khoiri juga menambahkan sudah banyak teguran kepada pihak perusahaan yang meminta agar semua kewajiban segera dipenuhi oleh perusahaan.
“Sudah berulang kali kita dengar sendiri baik itu saat pertemuan di Pekanbaru maupun di sini. Secara langsung kami berharap ada penyelesaian sesegera mungkin. Jika perusahaan tetap tidak patuh pada aturan yang ada, kami meminta pemerintah kabupaten untuk memihak sesuai aturan berlaku demi kebaikan perusahaan perihal kejelasan hukum dan juga keseimbangan hak pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Syafaruddin Poti berharap agar seluruh aspirasi ini segera menemukan titik terang. Banyak perusahaaan Hutahean yang menjalankan aktifitasnya yang tidak sesuai, seperti jumlah wilayah, persentase, serta HGU.
“Saya meminta untuk segera diselesaikan dan dibuatkan laporannya perihal pertemuan kita ini, dan bagaimana terusan kepada perusahaan. Nanti akan kita bawa ke Pekanbaru kembali di ruang medium bersama menteri untuk kami rekomendasikan perihal permasalahan ini,” tutupnya.