DPRD Provinsi Riau Menggelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2016 Mengenai Tata Kelola BUMD Provinsi Riau

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/3/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, dan diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Riau yaitu Karmila Sari, Parisman Ihwan, Syafrudin Iput, Dona Sri Utami, Syamsurizal, Markarius Anwar, Adam Syafaat, Ade Agus Hartanto, M. Arpah, Abdul Kasim, Abu Khoiri, Marwan Yohanis, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Yuyun Hidayat, Robin P. Hutagalung, Zulkifli Indra, Eddy A. Mohd Yatim, Syahroni Tua, Mardianto Manan, Sugeng Pranoto, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi.

Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Riau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF. Hariyanto, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Pada kesempatan ini, SF. Hariyanto menyampaikan beberapa hal terkait jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Provinsi Riau.

Usai penyampaian tersebut, agenda paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Provinsi Riau.

Berdasarkan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2020 pasal 90, menurut Nota Dinas kepada masing-masing fraksi, tertanggal 3 Februari tahun 2022 dengan nomor : 93/ND/PPH/2022 perihal permintaan nama-nama Anggota Panitia Khusus.

Sesuai dengan kesepakatan dari seluruh anggota Pansus baik yang hadir secara fisik maupun secara virtual, maka ditetapkan susunan Pansus terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Provinsi Riau, yaitu Ketua Pansus Syahroni Tua, dan Wakil Pansus Yuyun Hidayat, serta Anggota Pansus yaitu Karmila Sari, Amyurlis Alias Ucok, Sugeng Pranoto, Piter H Marpaung, Tumpal Hutabarat, Suhaidi, Lampita Pakpahan, Mira Roza, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Syamsurizal, Zulfi Mursal, Sugianto, dan Husaimi Hamidi.

error: Content is protected !!
Scroll to Top