Komisi V DPRD Provinsi Riau Menghadiri Pertemuan Dengan MKKS SMK/SMA Swasta se Provinsi Riau

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Agung Nugroho, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau menghadiri pertemuan dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMK/SMA Swasta se Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (14/2/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Soniwati, dan Sekretaris Komisi V DPRD Riau Sulastri, serta diikuti oleh Anggota Komisi V DPRD Riau yakni Ade Hartati Rahmat, Zulkifli Indra, Marwan Yohanis, Abu Khoiri, Mira Roza dan Muhammad Aulia. Turut hadir MKKS SMK/SMA Swasta Se Riau.

Pada kesempatan ini, Ketua MKKS SMK/SMA Swasta Syafarudin menyayangkan beberapa hal, diantaranya Pembuatan PPDB pada Peraturan Gubernur tidak ikut menyertakan MKKS. Selain itu, banyak peraturan yang sangat mempersulit pihaknya dalam menyalurkan pendidikan antara lain dalam Program Peningkatan SDM, Guru Penggerak, serta Bosda maupun DAK (Dana Alokasi Khusus) sekolah swasta sangat jarang diikutsertakan, bahkan dari sekian banyak sekolah swasta di Riau, hanya dua sekolah yang dapat menerima DAK tersebut.

Menaanggapi hal tersebut, Agung Nugroho menyarankan untuk dapat melakukan kesepakatan antara SMK/SMA Swasta dan Pemerintah Provinsi Riau dalam menanggapi perihal dimana agar sekolah negeri ini tidak mengurangi hak-hak dari sekolah swasta.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan alasan banyak siswa yang lebih memilik sekolah negeri dibanding swasta.

“Sekolah negeri selalu mengalami kekurangan kapasitas atau melebihi kapasitas. Biasanya siswa yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri adalah orang-orang yang tidak mampu, sehingga saat masuk sekolah swasta mereka juga tidak dapat mampu untuk membayar, terlebih lagi banyak wali murid lebih memilih sekolah negeri sebab biaya dari sekolah negeri ini jauh berbeda dari sekolah swasta,” ujarnya.

Ketua MKKS SMA/SMK Syafaruddin juga bertanya terkait Pemerintah Provinsi Riau yang memperbolehkan jumlah siswa setiap rumble adalah 36 siswa atau kuota kelasnya melebihi dari yang ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut Mira Roza mengatakan bahwa Komisi V DPRD Provinsi Riau tidak pernah mendapat informasi terkait hal ini. Jika memang terjadi maka harus ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan Permendikbud yang ada.

Sementara itu, Ade Hartati menambahkan bahwa jika kuota sudah full, disinilah peran swasta digunakan. Namun ada masalah dimana anak yang hendak masuk swasta tidak memiliki cukup biaya. Untuk sekolah yang bermutu akan diberikan DAK.

Ketua MKKS SMK/SMA Riau Syafaruddin sangat mengapreasi hal tersebut.

“Jika Bosda ini diberlakukan kami berani agar pembiayaan sekolah menjadi gratis,” ucapnya.

Diakhir pertemuan, Syafaruddin Poti meminta data yang akurat sehingga hal-hal tersebut dapat diwujudkan, jika data ini belum ada maka itu semua hanyalah ilusi.

error: Content is protected !!
Scroll to Top