Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau M. Rais Hasan, Nurbalian Noviani, dan Padil Putra Firani, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) perubahan peraturan kode etik DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan tata beracara BK DPRD Sumut, di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Senin (21/2/2022).
Hadir dalam kunjungan tersebut anggota Pansus perubahan peraturan kode etik DPRD Provinsi Sumut dan tata beracara BK DPRD Sumut Santoso dan Faisal, beserta staf DPRD Provinsi Sumut.
Santoso menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya bersama rombongan ke DPRD Provinsi Riau.
“Sehubungan dengan rencana kami merevisi/merubah peraturan tentang kode etik DPRD dan peraturan tata beracara BK DPRD Provinsi Sumut, kami memerlukan bahan masukan terkait kriteria pelanggaran terhadap peraturan kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Santoso menanyakan terkait kriteria yang dianggap sebagai pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat terhadap peraturan kode etik DPRD. Kemudian mengenai penghargaan yang dapat diberikan kepada Anggota DPRD yang berjasa dalam DPRD.
Menjawab hal tersebut, M. Rais mengatakan untuk kualifikasi pelanggaran ringan di DPRD Provinsi Riau ada 4 jenis kategori di antaranya:
– Pelanggaran yang tidak mengandung pelanggaran hukum.
– Pelanggaran tidak menghadiri rapat yang merupakan tugas fungsinya sebanyak 40% tanpa keterangan yang sah dari pimpinan Fraksi.
– Etika pribadi dan keluarga.
– Tata tertib rapat yang tidak di liput media masa.
Selanjutnya pelanggaran sedang terhadap peraturan kode etik, diantaranya:
– Mengandung pelanggaran hukum.
– Mengulangi perbuatannya yang dikenai sanksi ringan oleh BK.
– Mengulangi ketidakhadiran dalam rapat yang merupakan fungsi,tugas dan wewenangnya sebanyak 40% dari jumlah rapat paripurna.
– Menyangkut pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.
Terakhir pelanggaran berat terhadap peraturan kode etik, diantaranya:
– Mengulangi perbuatannya yang telah di kenak sanksi sedang oleh BK.
– Tidak melaksanakan kewajiban 3 bulan berturut2 hadir dalam rapat.
– Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
– Terbukti melakukan pidana selama 5 tahun.
Sementara itu terkait penghargaan yang dapat diberikan kepada Anggota DPRD yang berjasa dalam DPRD, M. Rais menjelaskan bahwa mengenai reward saat ini belum melakukan program tersebut karena hal ini tentu harus mempunyai dukungan dari stakeholder. Reward hanya dinilai melalui tingkat kehadiran yang dinamakan BK Award.