Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Riau, kembali melakukan rapat dengan PT. Rimba Lazuardi dan masyarakat Desa Setiang, terkait sertifikat tanah yang masih berstatus kawasan, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (7/2/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Marwan Yohanis dan didampingi Anggota Pansus Manahara Napitupulu, Yanti Komalasari dan Robin Hutagalung, turut dihadiri Kabiro Hukum Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala DLHK Provinsi Riau Danang KR, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Riko Hendrizal, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dihadiri oleh Kepala Desa Setiang Husni Tamrin, Sekretaris Desa Setiang Hakim Hanuar, Ketua Koperasi Karya Cita Bersama Gustaf Tambunan, Ketua BPD Edi Hamzah Afrika beserta masyarakat Desa Setiang.
Diawal rapat, Ketua Pansus Marwan Yohanis menyampaikan tujuan rapat untuk memintai keterangan dari berbagai pihak yang diundang, untuk menyelesaikan permaslaahan sertifikat tanah yang masih berstatus kawasan.
Husni Tamrin menjelaskan, kawasan yang saat ini mereka tinggalkan merupakan hutan lindung yang sebagian besar berada dibawah izin PT. Rimba Lazuardi.
Lebih lanjut Danang KR juga menyampaikan bahwa konflik tersebut sebelumnya sudah dibahas di BHP dan DLHK sudah ada kesepakatan.
Perwakilan PT. Rimba Lazuardi juga menanggapi yang telah disampaikan oleh masyarakat Setiang, dimana perusahaan akan mendukung Desa Setiang dan menerima Desa Setiang untuk mengubah fungsinya, serta menunggu apapun yang telah disampaikan pada rapat Pansus.
Usai mendengar keterangan kedua belah pihak, Manahara Napitupulu mengatakan kedua belah pihak sudah mengutaran niat baik, sehingga dinas terkait perlu membentuk teamwork khusus untuk fokus ke Pansus ini agar tahu dimana titik koordinat lahan-lahan yang bersertifikat tidak menjadi kawasan lagi.