Pekanbaru – Pansus Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak DPRD Provinsi Riau, melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja diantaranya Dirlantas Polda Riau, Bapenda, Dishub, DPMTSP, Dinas PMD Kependudukan dan Capil, serta Biro Hukum Setda Prov. Riau di Ruang Komisi III, Kamis (29/07/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Perubahan Perda Pajak DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, didampingi Wakil Ketua Pansus Sofyan Siroj Abdul Wahab dan Anggota Pansus lainnya, yakni Karmila Sari, Yanti Komala Sari, Syafrudin Iput, Mira Roza, Agus Triansyah, dan Syamsurizal.
Rapat turut dihadiri dalam rapat tersebut Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman, Kasubdit RI Dirlantas Polda Riau Budi, Sekretaris Dinas PMD Kependudukan dan Capil Raja Saspi, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Riau Indrawansyah, DPMTSP Provinsi Riau Vera Wirniati, beserta anggota rapat lainnya.
Rapat dilaksanakan guna pembahasan perubahan ketiga atas Perda Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pembahasan difokuskan mengenai permasalahan kendaraan non BM milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau mengakibatkan tidak dapat dikenakan pajak.
Budi menjelaskan dari pihak Dirlantas Polda Riau menggunakan langkah-langkah persuasif seperti melakukan himbauan kepada perusahaan. Selain langkah persuasif, inovasi-iovasi demi mendorong tingkat pembayaran pajak ini juga telah digagas seperti pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Lebih lanjut Herman menjelaskan jika Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan peringanan pembayaran pajak dengan melakukan program pemutihan pajak mengingat kondisi pandemi saat ini.
“Hasil dari program ini walaupun pendapatan berkurang namun tingkat pajak kendaraan bermotor meningkat dibuat juga unit pelayanan untuk menjangkau masyarakat. Namun dengan adanya inovasi SIGNAL ini diharapkan program pemutihan tidak diperlukan lagi di tahun berikutnya,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Komala Sari menjelaskan jika saat ini masih terdapat beberapa daerah yang perlu diperhatikan mengingat masih banyak pengendara yang kurang disiplin untuk permasalahan pajak.
Dibahas pula terkait persiapan Dinas PMD Kependudukan dan Capil agar pembayar pajak mudah untuk mengurus KTP.
Mira Roza menjelaskan bahwa Kabupaten Bengkalis dapat menjadi contoh kabupaten maju dalam pengurusan administrasi, sehingga Dinas PMD Kependudukan dan Capil Provinsi Riau dapat melakukan sosialisasi kepada Dinas PMD Kependudukan dan Capil Kab/Kota lainnya.
“Kemudian untuk menindak kendaraan Non BM Perusahaan, Dinas Perizinan memegang peranan yang penting,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Vera Wirniati mengatakan bahwa Dinas Perizinan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menggunakan kendaraan dengan plat BM.
Disambung Herman, dimana sudah terdapat himbauan dan surat edaran Gubernur Provinsi Riau dan tinggal pelaksanaannya di lapangan.
Mendengar penjelasan tersebut, Mira Roza meyarankan agar Biro Hukum Pemprov Riau membuat peraturan secara bersama-sama sehingga tidak hanya berdasar pada surat edaran.
“Dinas perizinan juga diharapkan lebih aktif untuk memberikan surat teguran kepada perusahaan yang sudah lebih dari 3 bulan tidak melaksanakan perubahan plat kendaraan non BM menjadi BM,” tegasnya.
Diakhir rapat, Herman mengatakan akan mempermudah perusahaan dalam mengurus mutasi plat Non BM ke BM.